Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru menjalin kerjasama
dalam bidang ketenagakerjaan yang dituangkan dalam Penandatangan
Momerandum Of Understanding (MoU) yang bertujuan memperbaiki kondisi
tenaga kerja dan kualitas dunia kerja di Negara masing-masing.
Dalam
keterangan pers bersama Perdana Menteri Selandia Baru John Key di Istana
Merdeka (17/4), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan tenaga
kerja Indonesia terlatih sangat dibutuhkan di Selandia Baru, termasuk
bagi industri peternakan.
“MoU ini tujuanya untuk memperekuat
hubungan lebih luas antara para pihak. Serta mendorong pemahaman yang
lebih baik terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi
Organisasi Buruh Internasional (ILO),” paparnya
Di tempat
terpisah, Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik Amerika,
Anjar Prihantoro mengatakan menyambut baik atas adanya MoU antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Selandia Baru ini.
“BNP2TKI
optimis melihat adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Selandia Baru. MoU ini bersifat umum dalam hal
ketanagakerjaan dan belum spesifik kepada migran worker,” ujar Anjar
saat ditemui diruangan kerjanya, 18/4.
Dalam MoU tersebut pada
Pasal 3 disebutkan kerjasama dengan mempertimbangkan prioritas nasional
mereka dan sumber daya yang tersedia, Para pihak sepakat untuk bekerja
sama dalam bidang ketenagakerjaan untuk hal-hal yang memiliki
kepentingan dan manfaat bersama. Para Pihak saling menyetujui kegiatan
kerja sama ketenagakerjaan tertentu.
Sedangkan kegiatan kerja sama
dapat dilakukan dalam bidang diantaranya kebijakan pasar kerja, program
dan analisis, pengembangan sumber daya manusia, pekerjaan, pelatihan,
produktivitas, hubungan industrial yang harmonis, keselamatan dan
kesehatan kerja, informasi, pemenuhan standar, sistim penegakan hukum,
promosi dan perlindungan hak-hak kerja dan kewajiban pekerja migran,
bidang-bidang kegiatan lain dalam kerangka MoU ini ditentukan secara
bersama oleh Para Pihak. (Hapipi/foto: ist)
Sumber Bnp2tki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar