Minggu, 15 Mei 2011

TKI Eks Korea akan dipekerjakan kembali

Jakarta, BNP2TKI (13/5) Harapan Muhammmad Thamrin, TKI Purna Korea untuk kembali bisa bekerja di perusahaan Korea terjawab sudah. Pasalnya, Pemerintah Korea kini tengah membangun system online di Indonesia guna memanfaatkan kembali TKI Purna Korea untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia.

Rencana tersebut diungkapkan oleh pejabat Human Resources Develeopment of Korea (HRD Korea) di Jakarta, Kim Seon Young ketika menjawab pertanyaan Thamrin di sela-sela diskusi pada acara Sosialisasi "Employment Permit System" oleh HRD Korea di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center di , Jl Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/5).

Menurut Kim, pihaknya kini tengah mengembangkan program terkait pemanfaatan TKI Purna Korea untuk bisa dipekerjakan kembali di perusahan-perusahaan Korea di Indonesia. “Kami sedang dalam uji coba system online rekruitmen TKI Purna Korea,” papar Kim.

Secara teoritis, kata Kim, TKI Purna Korea bisa mendafar ke situs HRD Korea. Dari data pencari kerja yang masuk HRD Korea akan menghubungkan dengan perusahaan pengguna yang ada di Indonesia.

Selain itu, Korea juga membidik TKI Purna Korea yang pernah bekerja 3-6 tahun untuk ditempatkan sebagai manejer di perusahaan Korea di Indonesia.

“TKI Purna Korea yang memiliki bahasa Korea yang bagus tentu dibutuhkan oleh perusahaan Korea. Sabar saja pada saatnya akan kami beritahukan,” imbuh Kim yang disambut tepuk tangan perserta.

Dijelaskan Kim, pengembangan program system online ini dilakukan sebagai bukti kepedulian pemerintah Korea terhadap TKI Purna. Di lain sisi, program ini dilakukan sebagai antisipasi agar para TKI Korea yang sudah habis kontrak segera pulang dan tidak bekerja secara illegal karena sanksi hukumnya sangat berat.

“TKI ilegal selain harus membayar denda dan sanksi hukum, perusahaan yang mempekerjakannya juga akan mendapat dakwaan hukum,” tegas Kim.

Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mencatat sedikitnya sejak 2007-2011 terdapat sekitar 13.000 TKI Purna yang sudah habis masa kontraknya.

Kepada para TKI Purna Korea, Kim mengharapkan agar mereka sering-sering melihat situs bnp2tki.go.id terkait informasi system online tersebut.“Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan BNP2TKI yang memiliki data kepulangan TKI Purna Korea ini,” terang Kim.

Menjawab pertanyaan Dindin yang sudah 3 kali mengikuti tes Korean Profeciency Language (KPT), Kim mengatakan bahwa kelulusan tes KPT bukan merupakan jaminan seseorang bisa dipekerjakan di Korea.

“Yang menentukan lulus tidaknya adalah perusahaan di Korea yang memilih Anda,” tandas Kim.

Terkait kepemilikan dokumen, Kim meminta agar setiap Calon TKI Korea harus memperhatikan dengan benar keaslian dokumennya. Kim mengingatkan agar data yang ada di Paspor harus benar-benar asli agar jika ada masalah di Korea nantinya pemerintah Korea dan KBRI di Seoul bisa cepat membantu menyelesaikannya. (Zulfikri/ Toha).Sumber berita bnp2tki

1 komentar:

  1. salut korea. negara terbaik yang membantu dan membangun warga indonesia. DEHAN MINGGUK!!!!!

    BalasHapus