Pengumuman Pembagian Sertifikat EPS-TOPIK 2011 Sektor Manufaktur dan Perikanan serta Formulir Aplikasi Lamaran ke Korea |
Friday, 16 December 2011 19:19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman Sehubungan dengan Ujian EPS-TOPIK 2011 untuk sektor Manufaktur dan Perikanan yang telah dilaksanakan di 5 (lima) lokasi Jakarta (Universitas Pancasila), Bandung (Universitas Pendidikan Indonesia-UPI), Solo (Universitas Muhammadiyah Solo-UMS), Malang (Universitas Islam Malang-UNISMA) dan Makassar (Universitas Muslim Indonesia-UMI) Jakarta pada 25 dan 26 Juni 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 pada 20 November 2011 di Jakarta Korean Internasional School diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Peserta ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan yang telah lulus ujian dapat mengambil sertifikat dan formulir pendaftaran pada: a. Hari: Senin sampai Jumat
2. Sertifikat EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 20 November 2011. 3. CTKI yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 20 November 2011 akan mendapatkan formulir aplikasi lamaran yang dibagikan bersamaan dengan sertifikat kelulusan EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan dan akan dilakukan pengambilan sidik jari di BP3TKI di tempat lokasi ujian. 4. Syarat-syarat pengambilan sertifikat ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan serta ujian ulang EPS-TOPIK 2011adalah sebagai berikut:
5. Sertifikat kelulusan Ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan yang diberikan kepada peserta yang lulus adalah asli (bukan foto copy). 6. Kehilangan sertifikat Ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan adalah tanggung jawab peserta ujian/ CTKI dan sertifikat yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun. 7. Peserta yang telah lulus ujian/CTKI harus menjaga kepemilikan sertifikat EPS-TOPIK 2011 dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain yang tidak mengikuti atau tidak lulus ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan atau Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 dengan alasan apapun. 8. Sertifikat kelulusan EPS-TOPIK 2011 sektor Manufactur dan Perikanan yang asli adalah salah satu syarat dokumen mengikuti preliminary training bagi CTKI yang telah mendapatkan Standard Labor Contract (SLC) di sektor Manufakture dan Perikanan dan apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat asli EPS-TOPIK 2011 pada saat dipanggil mengikuti preliminary training atau sertifikat palsu, maka CTKI yang bersangkutan ditolak mengikuti preliminary training. 9. CTKI yang telah lulus ujian dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan dan formulir aplikasi lamaran dapat mengajukan berkas lamaran ke Korea dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
10. Rekomendasi pembuatan SKCK dari Kepolisian dapat di minta di BP3TKI setempat dengan menunjukkan dan menyerahkan:
11. Rekomendasi penerbitan Paspor dapat diminta di BP3TKI setempat dengan menunjukkan dan menyerahkan
12. Semua persyaratan dokumen lamaran harus disusun berurutan seperti pada poin 9 di atas dan dimasukkan ke dalam Map berwarna hijau dan pada sampul map diberi kode “ EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan” serta ditulis nama pelamar, tanggal lahir, Propinsi dan Kabupaten serta alamat pelamar 13. Berkas lamaran yang telah lengkap di masukkan dalam map hijau dan dimasukkan ke dalam amplop coklat kemudian dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pembagian sertifikat. 14. Lembar formulir bewarna putih dan kuning dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 sedangkan lembar formulir bewarna hijau dan print out bukti pengambilan sertifikat disimpan CTKI bersangkutan untuk ditunjukkan ketika mengikuti preliminary training. 15. Dokumen lamaran yang telah terkirim tidak dapat diambil kembali. 16. Lulus ujian EPS-TOPIK 2011 dan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 bukan jaminan dapat diterima berkerja di Korea di sektor Manufaktur dan Perikanan. 17. CTKI harus memantau setiap informasi terkait proses penempatan di website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id Demikian disampaikan agar maklum. Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Ttd DR Ir Haposan Saragih, M Agr |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar