Rabu, 28 Desember 2011

BRI Beri Kredit pinjaman pemberangkatan TKI


K
Jakarta, BNP2TKI, Kamis (22/12) - Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sofyan Basyir di Jakarta, Kamis (22/12) menandatangani nota kesepahaman tentang Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada calon TKI.

Nota kesepahaman itu antara lain menyebutkan pemberian kredit kepada calon TKI selaku debitur dan sebagai payung hukumnya memperhatikan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, dan Standar Operasional dan Prosedur KUR TKI Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011.

Kepala BNP2TKI menjelaskan, BNP2TKI dan pihak BRI bersepakat memberikan fasilitas KUR TKI untuk mendukung program penempatan TKI sektor formal oleh pemerintah.

Adapun yang dimaksud penempatan TKI oleh pemerintah adalah penempatan TKI ke luar negeri atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Government to Government/G to G) atau program kerjasama Pemerintah RI dengan pengguna perusahaan di negara tujuan penempatan (Government to Private/G to P), selain mengutamakan aspek keterampilan para TKI baik semi skil maupun skil.

Dikatakan, adanya nota kesepahaman itu menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan kerjasama pemberian fasilitas KUR TKI, sehingga mempermudah proses penempatan TKI sektor formal yang akan bekerja pada pengguna berbadan hukum di luar negeri.

Sedangkan tujuannya untuk membantu meringankan beban pembiayaan calon TKI dalam proses penyiapan keberangkatannya melalui pemberian fasilitas KUR TKI, yang sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kedua pihak, yaitu BNP2TKI dan BRI.

Ditambahkan, sasaran pemberian KUR TKI adalah calon TKI yang telah direkrut, dilatih, dan akan segera ditempatkan di luar negeri.

Untuk mendapatkan KUR TKI, calon TKI disyaratkan melengkapi dokumen kredit yang diajukan berupa demand Letter atau Job Order, yakni surat kesepakatan penempatan TKI antarpemerintah atau surat permintaan TKI dari users (pengguna) jasa TKI di luar negeri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Perwakilan RI di negara tujuan penempatan TKI.

Untuk pencairan KUR TKI, calon TKI disyaratkan pula melengkapi dokumen copy working visa (visa kerja) yang dikeluarkan oleh pemerintah negara penempatan TKI dan sudah ditempelkan pada masing-masing paspor TKI.

Kemudian diikuti berkas perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengguna jasa TKI dengan calon TKI, serta diketahui oleh BNP2TKI.

Sedangkan komponen cost structure/processing fee dan besarnya biaya penempatan yang harus dibayar oleh TKI mulai dari persiapan dokumen hingga pemberangkatan ke negara tujuan dibiayai sepenuhnya oleh KUR TKI.

Terkait jangka waktu nota kesepahaman, tambah Jumhur, berlaku untuk dua tahun terhitung sejak penandatanganan, dan dapat diperpanjang secara otomatis atau diubah dan diakhiri sesuai persetujuan para pihak dengan pemberitahuan tertulis salah satu pihak.(Mam/Toh/b)

Sumber BNP2TKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar