Senin, 21 Maret 2011

Tertipu Oknum PNS Disnakertrans DKI, 17 Calon TKI Korea Mengadu BNP2TKI

Jakarta, BNP2TKI (15/3) - Sebanyak 17 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal dari berbagai daerah di Jawa Timur yang sedianya diberangkatkan ke Korea, akhir Desember lalu, ternyata hingga kini nasibnya tidak menentu. Jangankan bekerja ke Korea, total uang yang sudah mereka serahkan sebanyak Rp360 juta pun amblas di tangan NR, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Disnakertrans Provinsi DKI.

“Sudah setahun uang Rp 360 juta kami serahkan namun hingga kini belum kembali kepada 17 TKI,” ungkap Harry Sunarto, salah seorang korban penipuan NR, di Jakarta, Selasa (15/3).

Harry datang ke kantor BNP2TKI untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Saat melapor itu Harry didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TKI WALI Jakarta. Selain itu, datang juga 2 orang saksi calon TKI yang juga menjadi korban penipuan NR, yaitu Bambang Setiadi asal Desa Ngumpal Rt 02/01 Kec. Barat, Kab Magetan dan Moch Muchson asal Desa Ploso Kembang Rt 02/01, Desa Pikatan, Wonodadi, Blitar Jawa Timur.

Harry mengungkapkan, awalnya dia mendapat informasi kerja ke Korea melalui mantan PNS bernama Pailan yang pernah menjadi instruktur bahasa Korea, di BLK Wonojati, Malang. Kepada Harry, Pailan mengatakan ada permintaan TKI tukang las dengan skore 4G-6G yang akan ditempatkan ke Korea. Soal biayanya, saat itu Pailan menyebutkan gratis karena akan dipotong dengan gaji yang akan mereka terima kelak.

Namun setelah ratusan tukang las dengan keahlian yang diminta bisa dikumpulkan Harry, ternyata Pailan meminta biaya Rp10 juta dengan dalih untuk administrasi. Kontan para teknisi las itu pun menolak mengurusnya.

Pailan pun mengatur siasat baru. Ia mengaku bisa memberangkatkan calon TKI yang tidak memiliki skill ke Korea dengan sistem GN alias Ganti Nama mantan TKI yang sudah memiliki sertifikat kelulusan bahasa Korea. Terkena bujuk rayuan Pailan, akhirnya 17 orang bersedia diproses.

Atas persetujuannya Harry, ke-17 CTKI Korea ini mulai menyetor uang mulai dari biaya kursus sebesar Rp 2,4 juta, biaya medikal dan pembuatan paspor baru di Jakarta Rp 3,5 juta. Agar bisa ke Korea, setiap orang kemudian dikenakan biaya hingga Rp 27 Juta.

“Kami yakin akan diberangkatkan ketika pada bulan Novemer 2009, kami diminta untuk menandatangani Perjanjian Kerja (PK) dan diperlihatkan foto copy paspor kami yang sudah ada visa Korea di dalamnya,” ujar Bambang dan Muchson polos.

Telanjur percaya, ke-17 TKI pun akhirnya melunasi seluruh sisa uang yang diminta. Total uang yang diserahkan kepada oknum PNS Disnakertrans Pronvinsi DKI Jakarta, berinisial NR dan kawannya NH sebesar Rp 360 juta.

Harry menunjukkan copy mulai dari tanda terima uang kepada NR, kwitansi hingga transfer bank. Rinciannya:

1. Surat Pernyataan bermaterei tertanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp.75 juta
2. Transfer ke Rekening BNI Melawai, Jakarta nomor 0089810933 a/n NH pada 20 November 2009 sebesar Rp125 juta.
3. Transfer ke BNI Melawai pada 25 November 2009 ke rekening NH sebesar Rp 20 juta.
4. Kwitansi diterima NR di Surabaya pada 13 November 2009 sebesar Rp 90 juta.
5. Transfer ke BCA kawannya NR, atas nama NS pada 156 Nov 2009 sebesar Rp 50 juta.
6. Kwitansi dari Pailan kepada NH sebesar Rp 31.500.000
7. Kwitansi dari Pailan Kepada NH sebesar Rp 9 juta.

Kepada bnp2tki.go.id, Harry dan 2 korban TKI menuntut agar kepada NR diberikan hukuman yang setimpal dan meminta pengembalian uang Rp 360juta yang sudah diterima NR.

“Kami sudah mengurus lebih dari 1 tahun dan hingga kini belum ada kejelasan,” papar Harry. (zul)Sunber berita BNP2TKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar