Senin, 21 Maret 2011

Oknum PNS Penipu Calon TKI Korea Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, BNP2TKI (15/3) - Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal, Kombes [Pol]. Drs Yunarlim Munir mengungkapkan, NR, oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta yang terlibat dalam penipuan kepada 17 orang calon TKI Korea akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

”Kami sudah pelajari laporan yang disampaikan seorang sponsor dan 2 orang korban calon TKI Korea yang gagal diberangkatkan oleh oknum PNS Disnakertrans berinisial NR,” ungkap Yunarlim, di ruang kerjanya, Selasa (15/3).

Dijelaskannya, 1 orang sponsor Harry Sunarto dan 2 orang calon TKI yaitu Bambang Setiadi asal Blitar dan Moch Muchson dari Magetan, dalam laporannya menceritakan hal ikhwal proses keberangkatan ke Korea lengkap dengan bukti-bukti uang yang sudah diberikan kepada NR dengan total Rp 360 juta.

Kepada ke-2 TKI, Yurnarlim menjelaskan, bahwa untuk keberangkatan ke Korea hanya BNP2TKI yang dibolehkan. Di luar BNP2TKI, penempatan itu ilegal. Dari data yang disampaikan, diketahui bahwa ada sindikat yang melibatkan mantan oknum PNS yang pernah menjadi instruktur di BLK Malang, yaitu PD.

Segera setelah mendapat laporan, Yunarlim kemudian menghubungi NR pada pukul 10.19 WIB. Namun NR tidak mengangkat handphonenya. Baru 3 menit kemudian, NR balik menghubungi Yunarlim.

Kepada NR, Yunarlim mengatakan bahwa BNP2TKI baru menerima 3 laporan tentang adanya oknum PNS Disnakertrans DKI Jakarta yang terlibat dalam pengiriman 17 Calon TKI ke Korea. Semua laporan itu disertakan bukti foto copy transfer bank dan kwitansi yang ditandatangani sendiri oleh NR.

Menjawab pernyataan Yunarlim, NR dengan enteng mempersilahkan pemeriksaan lanjutan kepada ke 3 orang yang melapor ke BNP2TKI. “Silahkan saja,” kata NR seperti menantang Yunarlim.

Menurut Yunarlim, dari laporan ini jelas ada unsur penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 360 juta. Karena itu, pihaknya meneruskan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk pengususan lebih lanjut.

“Kami sudah menulis Laporan Informasi bernomor 23/PL-PA/III/2011 kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Yunarlim. (zul)Sumber berita BNP2TKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar