Bagi rekan-rekan TKI Korea yang lagi pulang cuti ke Indonesia melepas rindu dengan keluarga ini ada informasi semoga bermanfaat, bagi rekan TKI Korea yang cuti dan belum ada atau belum punya KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) maka bisa mengurus di BNP2TKI Jakarta ataupun di Kantor BP3TKI setempat. berikut ini cuplikan pengumuman dari web BNP2TKI
Pengumuman Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri bagi TKI Korea Program G to G yang Melaksanakan Cuti
Nomor: PENG 436/PEN-PPP/XII/2012
Bersama ini diumumkan kepada TKI Korea Program G to G yang melaksanakan Cuti pulang ke Indonesia dan kembali bekerja ke Korea namum belum memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) segera mengurus Penerbitan KTKLN (gratis/tidak dipungut biaya) dan sekaligus membayar Premi Asuransi pada Perusahaan Asuransi yang telah ditentukan sesuai penerbitan KTKLN dan kontrak kerja pada Perusahaan yang mempekerjakan.
Penerbitan KTKLN dapat dilakukan pada Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan dan maklum.
Jakarta, 18 Desember 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
Semoga informasi ini bisa bermanfaat terimakasih...
Pengumuman Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri bagi TKI Korea Program G to G yang Melaksanakan Cuti
Nomor: PENG 436/PEN-PPP/XII/2012
Bersama ini diumumkan kepada TKI Korea Program G to G yang melaksanakan Cuti pulang ke Indonesia dan kembali bekerja ke Korea namum belum memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) segera mengurus Penerbitan KTKLN (gratis/tidak dipungut biaya) dan sekaligus membayar Premi Asuransi pada Perusahaan Asuransi yang telah ditentukan sesuai penerbitan KTKLN dan kontrak kerja pada Perusahaan yang mempekerjakan.
Penerbitan KTKLN dapat dilakukan pada Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan dan maklum.
Jakarta, 18 Desember 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
Semoga informasi ini bisa bermanfaat terimakasih...
jadi harus buat paspor dulu, apa tidak bisa ditunda sampai dinyatakan lulus
BalasHapusMaksud buat paspor dulu untuk apa mas? informasi ini untuk yang lagi cuti tapi belum punya KTKLN kalau TKI Cuti ya pasti sudah punya paspor kan..
BalasHapus