Minggu, 11 Maret 2012

Pendaftar EPS-TOPIK 2012 khusus Eks Korea sekitar 1000 orang

Jakarta, BNP2TKI, Jumat (09/03) -- Sampai hari terakhir menjelang ditutupnya pendaftaran seleksi Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean (EPS-TOPIK) berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) khusus mantan TKI Korea, Jumat (09/03) pukul 15.00, jumlah pendaftar sebanyak 729 orang. Diperkirakan akan terus bertambah sampai 1.000-an orang.

Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih -- saat meninjau proses pendaftaran pada hari keempat (Jumat, 09/03, pukul 15:00) di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Centre (KITCC) Jalan Pengantin Ali 71 Ciracas, Jakarta Timur -- mengatakan, bahwa masa pendaftaran pada hari terakhir ini tidak seperti tiga hari sebelumnya yang lazim dibuka dari pukul 09.00 - 17.00 WIB. Untuk hari keempat atau hari terakhir ini, pendaftar akan dilayani sampai selesai tengah malam yang diperkirakan akan mencapai sekitar 1.000-an pendaftar.

Dikatakan Haposan, didalam seleksi EPS TOPIK berbasis CBT khusus mantan TKI Korea ini, bahwa BNP2TKI bertindak selaku pelaksana. Sedangkan yang menyeleksi segala kelengkapan administrasi maupun dokumen-dokumen peserta, berikut yang menentukan lolos tidaknya peserta untuk dapat mengikuti seleksi adalah, pihak Human Resources Development Services of Korea (HRD Korea). Termasuk pula mengenai jumlah kuota peserta seleksi yang dinyatkan lulus nantinya, adalah HRD Korea.

Tetapi yang jelas, kata Haposan, Pemerintah Korea sangat membutuhkan jasa pekerjaan mantan TKI. Dipilihnya mantan TKI Korea ini, yang dijadikan pertimbangan adalah, karena mantan TKI tersebut sudah memiliki pengalaman bekerja di Korea, sehingga mereka lebih siap kerja dan tidak perlu membekali dengan pelatihan lagi.

Di samping itu, lanjut Haposan, yang lebih diutamakan lagi oleh Pemerintah Korea adalah, semua TKI yang bekerja di negaranya dilakukan secara prosedural. Sebab itulah, persyaratannya yang dipakainya adalah, TKI yang telah bekerja di Korsel dan kembali ke Indonesia dengan sukarela sebelum masa kontrak kerjanya selesai (terhitung periode kembali ke Indonesia sejak 1 Januari 2010 sampai sekarang). Berikut, tidak memiliki cacatan pernah dideportasi dari Korsel. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemenrintah Indonesia. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat kriminal. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 7 Maret 1972 dan 6 Maret 1994).

Haposan mengatakan, Pemerintah Korsel sebagaimana disampaikan Director Center Human Resources Development Services of Korea (HRD Korea) di Jakarta, Park Ki Soo, bahwa saat ini sedang berupaya untuk melegalkan para tenaga asing (termasuk TKI) di negaranya. Dalam catatan EPS KLT (akhir Desember 2011) menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing yang melebihi batas izin tinggal (overstayers) di Korsel -- 15 negara -- sebanyak 45.105 orang. Sedangkan 4.288 orang di antaranya adalah TKI overstayer atau ilegal.

"Seleksi EPS TOPIK berbasiskan komputer khusus bagi mantan TKI Korea ini adalah, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Korea untuk mencegah semakin banyaknya jumlah tenaga kerja asing (termasuk TKI) yang melebihi batas izin tinggal (overstayers) di Korsel," kata Haposan mengutip keterangan Park Ki Soo.

Haposan menambahkan, Pemerintah Indonesia (dalam hal ini BNP2TKI, red.) tentu menyambut baik kebijakan Pemerintah Korsel itu. Pembahasan mengenai TKI overstayers di Korsel ini, sambung Haposan, pernah dilakukan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, pada saat melakukan kunjungan ke negeri Ginseng ini pada akhir Mei 2011 lalu. "Bekerja itu merupakan hak setiap warga, Pemerintah tidak bisa menghalangi atau bahkan melarang. Tetapi Pemerintah berhak untuk memfasilitasi, agar warganya yang bekerja di luar negeri tetap terkontrol dan prosedural," kata Haposan.

Dikatakannya, penempatan TKI ke Korsel dilakukan melalui penandatanganan nota kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antar kedua pemerintah (Government to Government/G to G) yang ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2004 dan telah diperbarui terakhir pada tanggal 14 Oktober 2010.

Sedangkan seleksi EPS TOPIK berbasis komputer khusus mantan TKI yang baru pertamakali dibuka ini ada empat sektor pekerjaan, yaitu : sektor manufakturing, pertanian dan peternakan, konstruksi, dan perikanan. Seleksi akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga bagi yang tidak lolos dalam seleksi periode pertama ini, masih ada peluang untuk mengikuti seleksi berikutnya.

Haposan menambahkan, didalam pelaksanaan seleksi EPS TOPIK berbasiskan komputer ini, semua soal - dalam bentuk membaca (reading) dan mendengar (listening) -- berikut jawaban dari para peserta seleksi dilakukan lewat komputer. "Seleksi berlangsung selama 70 menit dan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat. Tujuannya untuk menghindari terjadinya saling contek di antara para peserta atau perjokian," kata Haposan.

Seleksi EPS TOPIK akan dilakukan di Gedung KITCC selama lima hari, 26 - 30 Maret 2012. Seleksi dilakukan dua sesi (pagi pukul 09.00 sampai 11.10 WIB, dan siang pukul 12.30 sampai 14.40 WIB) setiap harinya dengan dibatasi peserta sebanyak 30 orang (menyesuaikan jumlah komputer yang ada). "Sehingga selama lima hari tes berlangsung (yakni pagi 30 peserta dan siang 30 peserta), maka diperkirakan akan diikuti sebanyak 300 orang," kata Haposan. Adapun yang menentukan siapa saja mantan TKI yang berhak mengikuti seleksi EPS TOPIK berbasis komputer ini adalah, HRD Korea berdasarkan dari hasil seleksi administrasi dan dokumen-dokumen dari para pendaftar.

Untuk pengumuman hasil kelulusan, kata Haposan, akan dilakukan pada tanggal 10 April 2012.***(Imam Bukhori)

sumber bnp2tki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar