Minggu, 29 Januari 2012

BNP2TKI menerbitkan sertifikat Kesehatan Baru untuk CTKI

Jakarta, BNP2TKI (24/1) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berencana menerbitkan Sertifikat Kesehatan CTKI/ TKI. Sertifikat baru ini diberikan oleh BNP2TKI kepada BP3TKI untuk didistribusikan kepada Sarana kesehatan (sarkes) yang memiliki izin pemeriksaan kesehatan. Berbeda dengan sertifikat lama yang dikeluarkan langsung oleh sarkes.

Pengumuman tentang penerbitan Sertifikat Kesehatan itu akan dilakukan pada kegiatan Implementasi Standarisasi Sertifikat CTKI/TKI Se-Indonesia di Auditorium BNP2TKI, Selasa, 31 Januari 2012. Deputi Penempatan BNP2TKI, Ade Adam Noch dijadwalkan membuka acara tersebut, yang yang dihadiri oleh Kepala BP3TKI dan Pimpinan 84 Sarkes di Seluruh Indonesia.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit Fasiltasi Kesehatan Dit Yandok BNP2TKI, Drg Elia Rosalina S MARS MKK, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Menurutnya, dasar hukum penerbitan Sertifikat Kesehatan ini yaitu Kepmenkes No. 1158 Tahun 2008 tentang Standarisasi Pelayanan Pemeriksaaan Kesehatan CTKI/TKI di Sarana Kesehatan dan Perpes No. 64 Tahun 2011 tentang tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

''Sertifikat Kesehatan ini dibagikan gratis kepada Sarkes yang memiliki izin resmi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan CTKI/TKI dan dibagikan melalui BP3TKI di seluruh Indonesia,'' ujarElin. Sertifikat Kesehatan ini dicetak dengan kualitas security paper (percetakan negara).

Cirinya, di dalam Sertifikat Kesehatan ada 20 items yang hanya bisa dilihat dengan tiga alat yang dibagikan kepada BP3TKI yaitu ultra violet viewer, film viewer dan loop viewer. Dengan alat ini BP3TKI nantinya akan bisa mem-verifikasi keaslian Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Sarkes.

''Sertifikat Kesehatan ini bisa dilihat, diterawang, dan diraba pada bagian tertentu dan keasliannya bisa diverifikasi di BP3TKI,'' kata Elin. Mekanisme penerbitan Sertifikat Kesehatan yang baru ini, menurutnya, setiap Sarkes hanya bisa memproses pencetakan data CTKI/TKI jika sudah terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN). Formulir isian tentang data pemeriksaaan kesehatan TKI itu bisa didownload di system online BNP2TKI dan form itu tidak ada di lembaga lain selain milik pemerintah.

Pemerintah, lanjut Elin menetapkan standard pemeriksaan kesehatan yang berkualitas, murah alias tanpa biaya, efesien dan tepat guna. Dengan Sertifikat Kesehatan yang baru ini maka diharapkan seluruh hasil pemeriksaaan kesehatan akan terdata di pemerintah. Termasuk, menghilangkan praktek joki dan percaloan yang selama ini marak dalam pemeriksaan kesehatan CTKI/TKI.

''Jadi, sarkes TKI tidak diperbolehkan mencetak data hasil pemeriksaan sendiri. Dan jika ada yang melakukan hal itu maka hasilnya dipastikan tidak resmi alias illegal dan pelakunya bisa dikenakan pidana,'' tegas Elin.

Dengan adanya Sertifikat Kesehatan yang baru ini diharapkan akan meningkatkan tidak hanya standard kualitas pemeriksaan CTKI/TKI di dalam negeri tetapi juga meningkatkan kredibilitas pemeriksaan kesehatan yang selama ini diragukan di beberapa negara tertentu penerima TKI.

"Data BNP2TKI mencatat masih cukup memprihatinkan kualitas kesehatan TKI. Jumlah yang dipulangkan dari negara penempatan cukup banyak, karena dari hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan unfit," pungkas Elin.(zul) sb. bnp2tki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar